Banyak orang mikir, yang penting SPT sudah “klik submit” berarti aman. Padahal, sebelum masuk ke pemeriksaan isi, DJP akan melakukan penelitian SPT terlebih dulu.
Penelitian ini fokus ke hal-hal formal: apakah SPT kamu sudah sah, lengkap, dan disampaikan di waktu yang tepat. Kalau ada yang nggak sesuai, SPT bisa dianggap tidak disampaikan (bukan sekadar “kurang rapi”).
Di artikel ini, kita bahas 5 aspek yang jadi bahan penelitian SPT dengan bahasa yang gampang dipahami.
Apa Itu Penelitian SPT?
Penelitian SPT adalah proses pengecekan formal atas SPT yang masuk. Intinya, DJP melihat apakah SPT memenuhi persyaratan administratif dan timing tertentu sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
Landasan ketentuan penelitian formal ini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 Pasal 183 ayat (1) huruf a – e.
3 Aspek Administratif yang Dicek DJP
1. Tanda Tangan SPT Harus Sah
SPT wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak (WP) atau kuasa yang sah.
Kalau kamu lapor lewat sistem elektronik, tanda tangan dilakukan dalam bentuk tanda tangan/otorisasi elektronik sesuai ketentuan sistem DJP.
Kalau SPT tidak ditandatangani, maka SPT dapat dianggap tidak disampaikan.
Dasar hukum:
- UU KUP Pasal 3 ayat (1)
- UU KUP Pasal 3 ayat (7) huruf a
2. Bahasa dan Mata Uang Harus Sesuai Ketentuan
Pada prinsipnya, SPT disampaikan dalam Bahasa Indonesia.
Untuk penggunaan mata uang selain Rupiah, hanya berlaku untuk WP yang memperoleh izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.
Dasar hukum:
- UU KUP Pasal 28 ayat (8)
- PMK 81/2024 Pasal 183 ayat (1) huruf b
3. Lampiran SPT Wajib Lengkap
SPT itu bukan cuma isi angka. DJP juga cek apakah SPT dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
Contoh lampiran yang umum diminta:
- bukti potong atau kredit pajak
- laporan keuangan (untuk WP Badan atau OP yang menyelenggarakan pembukuan)
- dokumen pendukung lain sesuai jenis pajaknya
Kalau lampirannya tidak lengkap, SPT dapat dianggap tidak disampaikan.
Dasar hukum:
- UU KUP Pasal 3 ayat (6)
- UU KUP Pasal 3 ayat (7) huruf b
2 Aspek Timing yang Sering Terlewat
4. Khusus SPT Lebih Bayar, Ada Batas dan Syarat
Kalau SPT kamu menyatakan Lebih Bayar, ada syarat tambahan yang sering bikin orang keliru.
SPT Lebih Bayar harus disampaikan:
- paling lama 3 tahun setelah akhir Tahun Pajak, dan
- setelah WP ditegur secara tertulis
Kalau ketentuan ini tidak terpenuhi, SPT dapat dianggap tidak disampaikan.
Dasar hukum:
- UU KUP Pasal 3 ayat (7) huruf c
- PMK 81/2024 Pasal 183 ayat (1) huruf d
5. SPT Harus Disampaikan Sebelum Pemeriksaan atau SKP
SPT harus disampaikan sebelum DJP melakukan tindakan lanjutan seperti:
- melakukan pemeriksaan,
- melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau
- menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Jika SPT disampaikan setelah tindakan tersebut, SPT dapat dianggap tidak disampaikan.
Dasar hukum:
- UU KUP Pasal 3 ayat (7) huruf d
- PMK 81/2024 Pasal 183 ayat (1) huruf e
Kenapa Ini Penting?
Karena kalau SPT kamu bermasalah di tahap formal, risikonya bukan sekadar “diminta revisi”. Dalam kondisi tertentu, SPT bisa dianggap tidak disampaikan, yang dapat berdampak pada proses administrasi pajak ke depannya.
Jadi, submit memang penting tapi submit yang sah dan lengkap jauh lebih penting.
Checklist Singkat Sebelum Submit SPT
Sebelum klik kirim, pastikan:
- tanda tangan/otorisasi sudah valid
- format bahasa dan mata uang sesuai ketentuan
- lampiran pendukung lengkap
- kalau Lebih Bayar, perhatikan batas waktu & teguran tertulis
- SPT disampaikan sebelum ada pemeriksaan/SKP
FAQ Singkat
Apakah penelitian SPT sama dengan pemeriksaan?
Beda. Penelitian fokus ke formalitas/kelengkapan, sedangkan pemeriksaan masuk ke isi dan kebenaran materiil.
Kalau lampiran kurang, apa otomatis salah pajak?
Belum tentu. Tapi secara formal, SPT bisa dinilai tidak lengkap dan berisiko dianggap tidak disampaikan sesuai ketentuan.
Kalau kamu mau SPT aman, jangan cuma fokus “udah submit”. Pastikan juga sah, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan UU KUP dan PMK 81/2024.